Selasa, 27 Oktober 2009 -
15:51 wib
Maria Ulfa Eleven Safa -
Okezone
Bank Century. Foto: Koran SI
enlarge this image
JAKARTA - Niatan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) untuk mengajukan hak
angket kasus kucuran dana
talangan Bank Century (kini
Bank Mutiara) tidak main-main.
Fraksi Golongan Karya, PDI
Perjuangan berada di garda
depan soal hak angket kasus
tersebut.
"Sudah diagendakan di Komisi III
untuk mengadakan rapat
gabungan di Komisi XI
(Keuangan dan Perbankan)
untuk membahas masalah Bank
Century. Partai Golkar dan
PDIP akan mendorong penuh
hak angket ini," ujar anggota
Komisi Hukum dari Fraksi Golkar
Bambang Susetyo, kepada
wartawan di Gedung MPR/DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa
(27/10/2009).
Dia menambahkan, sebanyak
106 anggota fraksinya di DPR
segera menandatangani usulan
hak angket ke pimpinan DPR.
Hal ini dilakukan agar kucuran
dana talangan sebesar Rp6,7
triliun bisa diketahui dengan
jelas.
"Kita akan panggil KPK pada 2
November. Pada 4 November
kita memanggil Polri untuk
memberikan kejelasan mulai
dari kasus Bank Century
hingga kriminalisasi KPK,"
sambungnya.
Sementara, secara terpisah
politisi Fraksi Demokrat yang
duduk di Komisi III, Ruhut
Sitompul mengatakan,
fraksinya tidak gegabah
menanggapi rencana hak
angket yang diwacanakan.
Menurutnya, pihaknya masih
menunggu hasil final audit
investigasi Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dalam kasus
Bank Century. "Tetapi kita
tunggu dulu audit BPK, kita
lihat siapa saja yang terlibat
dalam kasus ini," ujarnya.
Dia menengarai usulan hak
angket hanyalah bersifat
politis semata. Soal
pembentukan panitia khusus
(pansus), sambungnya, belum
urgen untuk diperbincangkan.
"Tetapi kalau kasus ini ada
faktor hukumnya dan bisa
dibuktikan tentunya kita akan
mendukung pansus. Kalau
sekarang masih sangat politis
posisi kita wait and see," jelas
Ruhut.
Rencananya, Komisi Hukum dan
Komisi Keuangan dan
Perbankan akan menggelar
rapat dengar pendapat
bersama dengan KPK,
Kepolisian RI dan Kejaksaan
Agung. "Kita juga meminta
Jaksa Agung untuk
menjelaskan statementnya
yang mengatakan bahwa
kasus Bank Century tidak ada
unsur pidananya," ujar
Bambang. (fdn) (ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar